Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Amankan Pengedar Sabu di Mepanga, 55,34 Gram Barang Bukti Disita
Timesulteng, PARIGI MOUTONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Kecamatan Mepanga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., segera memerintahkan personel opsional untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pergerakan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada kendaraan yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, terduga pelaku sempat melemparkan satu paket besar yang diduga berisi narkotika ke pekarangan rumah warga.
Petugas segera menelusuri dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain narkotika, turut diamankan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di hadapan aparat desa setempat, dan terduga pelaku mengakui seluruh barang yang diamankan berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah kecamatan dan desa.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan berhenti memburu peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. **/ CH


