Fantastis! Berapa Gaji Anggota DPR RI yang Dilantik Hari Ini, Lengkap dengan Fasilitasnya

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang terpilih untuk periode 2024-2029 telah diambil sumpah dan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Jakarta – Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang terpilih untuk periode 2024-2029 telah diambil sumpah dan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Diketahui, jumlah anggota DPR RI periosde 2024-2029 diketahui bertambah dari periode sebelumnya yang hanya bejrjumlah 575 anggota dewan.

Kini, wakil rakyat yang sekarang berjumlah 580 akan menduduki kursi DPR RI.

Dari 18 partai politik, KPU menetapkan ada delapan di antaranya telah memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yaitu Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, hingga PKS.

Sedangkan, partai yang tak memenuhi ambang batas, yakni dari Pratai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, Perindo, PSI, Partai Ummat dan PPP.

Lantas, berapa gaji anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini lengkap dengan fasilitasnya, simak ulasan di bawah ini:

Besaran gaji DPR RI sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Di aturan tersebut, ditetapkan bila besaran gaji pokok untuk Ketua DPR ini sekitar Rp5.040.000 per bulan.

Lalu, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan. Sedangkan bagi para anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Namun, sama halnya dengan abdi negara, dari ketua sampai anggota dewan pastinya akan mendapat tunjangan sesuai dengan jabatan yang dipegang.

Karena, makin tinggi jabatan seseorang, maka tunjangannya pun juga semakin besar.

Maka dari itu, beberapa fasilitas serta besaran tunjangannya ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK/02/2015.

Dalam ketetapan ini, tunjangan untuk DPR mencakup pada tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit serta tunjangan anggaran rumah jabatan.

Tunjangan tersebut juga terbagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan lain dan tunjangan melekat.

1. Tunjangan Lain Anggota DPR

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Asisten anggota Rp 2.250.000
2. Tunjangan Melekat Anggota DPR

Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Sementara itu, apabila komponen di atas dijumlahkan semua, maka gaji yang akan dibawa pulang oleh semua wakil rakyat ini kurang lebih sebesar Rp54.051.903 tiap bulannya.

Di sisi lain, angka ini dapat lebih besar jika anggota menjabat sebagai Wakil Ketua ataupun Ketua DPR.

Lantaran, gaji pokok serta tunjangan untuk pimpinan DPR cukup besar jika dibandingkan dengan tunjangan anggota biasa.

Namun, gaji serta tunjangan di atas ternyata belum termasuk dengan biaya perjalanan dengan pengeluaran besar, seperti:

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas yang Didapat Anggota DPR Periode 2024-2029

Tak hanya gaji yang cukup fantastis, tetapi anggota DPR RI ini akan menerima sejumlah fasilitas lainnya, mulai dari rumah jabatan yang berlokasi di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan serta juga Ulujami, Jakarta Barat.

Bahkan, juga akan ada anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Walau demikian, wakil rakyat ini bakal menerima pensiunan sebesar 60 persen dari anggota DPR (gaji pokok) sebesar Rp2.520.000 per bulannya. ***

 

Sumber: DISWAY.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *