Kaur Keuangan Pemerintah Desa Peonea Jadi Tersangka Korupsi APBDes

R sebagai tersangka atas Korupsi APBDes di desa Peonea

Morut – Kaur keuangan Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut), berinisial R sebagai tersangka atas Korupsi APBDes di desa Peonea senilai Rp. 648.692.101,00

Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling mengatakan, bahwa penahanan R sudah dilaksanakan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara terhitung sejak hari Rabu 12 Maret 2025 hingga tanggal 31 Maret 2025.

“ART Alias R ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan Desa (APBDes) tahun 2023 dan tahun 2024 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 648.692.101,00.” ucap kasat

Selain itu kata kasat, motif pelaku melakukan penyelewengan uang negara tersebut adalah tersangka R tergiur dengan Investasi namun invenstasi tersebut ternyata investasi bodong, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit tersangka di Bank Mandiri Poso.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada bahwa tersangka inilah yang menjadi pelaku utama dari tindak pidana korupsi, namun dengan penetapan tersangka ini, kami tetap melakukan pendalaman apabila dikemudian hari akan ada tersangka baru akan kami tindak, tentunya dengan mekanisme dan ketentuan yang ada namun untuk saat ini bahwa pelaku utama adalah pelaku R.” ujarnya

Pelaku R dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *