MA Tolak Kasasi “Narkoba” Jaksa Touna, Ketua Posbakumadin Apresiasi Putusan Tersebut

Nasrun, S.H.

Touna – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kabupaten Tojo Una Una (Touna) sehingga GL (34) Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu 0,0794 gram lolos dari hukuman 5 Tahun lebih.

Sebelumnya, terdakwa GL memperoleh Narkotika jenis sabu dar Inisial Lk.B (DPO). Pada hari minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA. yang datang ke rumah terdakwa GL di Desa Tojo untuk menawarkan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa GL membeli sebanyak 2 (dua) paket dengan harga 1 (satu) paketnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupah).

Sehingga pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA di Bulan April 2024 bertempat di Desa Tojo Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una sulteng, Terdakwa saat itu ditangkap dan di amankan ke Satres Narkoba Polres tojo una una, untuk menjalankan proses penyidikan dan penuntutan, dengan barang bukti sabu seberat netto seluruhnya 0,0794 gram.

Akibat Perbuatannya, JPU dari kejaksaksaan negeri touna menutut Menjatuhkan pidana terhadap GL dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa diganti dengan pidana selama 3 (Tiga) bulan kurungan, sebagaimana dakwaannya yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasehat Hukum (PH) Nasrun, S.H. kebereratan atas tuntutan tersebut karena menurutnya GL adalah korban dari sistim pengedaran narkotika, dalam Kesimpulan pembelaannya (Pledoi) di persidangan PH membacakan.

“Seharusnya yang layak mendapatkan hukuman seberat itu adalah parah bandar dan pemain besar.” ujarnya, Jum’at (16/5/2025).

“Dikatakannya, menjalani proses Panjang sidang online dan perbedaan pandangan antara PH dan JPU, tepat pada tanggal 01 oktober 2024 Majelis hakim PN Poso Membacakan putusannya Nomor: 286/Pid.Sus/2024/PN Pso: pada amarnya Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

“Akibat putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Mengajukan Upaya Hukum banding Pada pengadilan Tinggi palu, sehinggaa dalam amar putusannya nomor: 199/PID.SUS/2024/PT PAL.” katanya.

“Nasrun menambahkan, menerima permintaan banding dari Terdakwa, Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor: 286/Pid.Sus/2024/PN Pso tanggal 1 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pemidanaan kepada Terdakwa.

Sehingga selengkapnya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupuah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan.” pungkasnya. (Media Center Posbakumadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *