Polsek Torue Tangkap Pelaku Pencurian Ikan di Desa Tolai, Sita 28 Kg Barang Bukti
Time Sulteng, Parigi – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Torue berhasil menangkap dan menahan seorang pria berinisial RZ (40 tahun), tersangka kasus pencurian ikan laut milik warga di Desa Tolai, Kecamatan Torue.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA oleh Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., dan timnya, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasus bermula saat korban melaporkan kehilangan satu fiber berisi ikan laut mentah berbagai jenis dengan berat sekitar 70 kilogram pada Rabu (10/6/2026) di Dusun IV, Desa Tolai. Kejadian ini sempat meresahkan warga karena merugikan mata pencaharian korban yang bergantung pada hasil perikanan.
Berdasarkan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 kilogram ikan laut mentah, satu karung putih list biru, serta satu unit fiber putih bertuliskan “GSM” berwarna hijau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti komitmen kepolisian menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti cepat dan sesuai hukum, agar memberi efek jera,” tegasnya.
Saat ini tersangka RZ telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap tindak pidana demi menjaga kondusivitas keamanan di Parigi Moutong. **/ CH


