Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Kebun Miliknya Desa Morowo
Touna – Satresnarkoba Polres Tojo Una Una Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan satu tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa. Marowo, Kecamatan. Ulubongka Inisial HH (38).
Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15:00. Wita anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat di Desa. Marowo, terjadi penyalahgunaan narkotika yang di duga jenis shabu di salah satu kebun milik terduka pelaku.” ujar Plt. Kasihumas Iptu Martono, Rabu (7/5/2025)
Kasihhumas menambahkan, pada jam 17:00 Wita anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terlapor di kebun tersebut.
‘Di temukan narkotika yang di duga jenis shabu di dalam tas plastik warna putih. Selanjutnya anggota satresnarkoba membawa terlapor dan barang bukti ke Mako Polres untuk dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.” katanya
Barang Bukti
43 (empat puluh tiga) paket narkotika yang di duga jenis shabu, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas plastik warna putih, 1 (satu) unit heandphone merek oppo warna hitam dengan nomor sim card 08534297XXXX
Pasal Yang Di Persangkakan
Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***


