Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tojo Barat, ini Kronologis Kejadiannya
Touna – Aparat kepolisian Polres Tojo Una Una (Touna), Pada Selasa tanggal 17 Juni Tahun 2025 kemarin, menangkap pelaku penganiayaan Lk Inisial N (36) di Tojo Barat.
“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Waka Kompol Mulyadi didampingi Kasih Humas Iptu Martono, Kanit Pidum Ipda Eka Sriyanto dan Awak Media pada saat Konferensi Pers di Mako Polres. Jumat (18/7/2025).
Kronologis Penangkapan:
Pada hari Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun 2025 sekitar Jam 20.30 Wita di Desa Ujung Tibu, Kec. Tojo Barat, yang tepatnya disamping rumah makan sanjaya, Awalnya tersangka menemani istri tersangka untuk mencari tahu keberadaan mertua di rumah Lk. SUKUR.
“Pada saat tersangka berada di rumah Lk. SUKUR, Lk. MASDIN Z sudah terlebih dahulu berada di rumah Lk. SUKUR, dan kemudian tersangka bersama dengan istri tersangka menanyakan keberadaan mertua tersangka kepada Lk. MASDIN Z, Lk. MASDIN Z tidak mengetahui keberadaannya.” ujar Waka
Lebih lanjut kata Waka, Sementara Lk. IYAL yang membawa mertua tersangka kerumah Lk. SUKUR kalau mertua tersangka berada didalam rumah Lk. SUKUR, setelah itu Lk. MASDIN Z mendekati Lk. IYAL untuk mengatakan “kenapa kamu bilang dia ada disitu”, tersangka langsung mengetakan kepada Lk. MASDIN Z dan Lk. ICANG “dia itu masih bersuami, jangan sampai terjadi apa-apa dengan dia”, setelah itu tersangka berada mulut.
“Lk. Masdin Z membalas perkataan kepada tersangka “apa?,” tersangka membalas “apa juga” dan Lk. Masdin Z mengatakan balik“ dengan perkataan tidak baik maju sini tersangka mau lihat jagomu”, tidak lama kemudian Lk. MASDIN Z dan Lk. ICANG maju mendekati tersangka seakan-akan mengeroyok tersangka
Tidak lama kemudian Lanjut Waka, mama mertua tersangka keluar dari depan pintu rumah Lk. SUKUR untuk melerai tersangka dengan Lk. MASDIN Z dan Lk. ICANG, setelah itu tersangka langsung pulang kerumah bersama dengan istri tersangka, sesampainya tersangka dirumah
“Tersangka memberitahukan kepada mertua laki-laki tersangka dan mertua laki-laki, tersangka langsung mendatangi kerumah Ik. SUKUR untuk mencari tahu siapa yang mau mengeroyok tersangka
Selain itu, tersangka kembali menyusul kerumah Lk. SUKUR, sesampainya di rumah Lk. SUKUR tersangka mendapat Lk. MASDIN Z dan Lk. ICANG sedang berbicara dengan mertua laki-laki tersangka.
Tersangka langsung mendekati ketempat mereka berbicara langsung mendekati Lk. MASDIN Z untuk mencoba mengembalikan kata-kata dari Lk. MASDIN Z “tersangka mau liat jago mu” sambil tersangka menarik pisau dari pinggang kiri tersangka, Lk. MASDIN Z tarik dan tersangka mengejarnya, Lk. MASDIN Z terjatuh Lk. MASDIN Z berdiri kembali dan kemudian tersangka menarik kerah bajunya sambil membenturkan ujung gagang pisau dibagian ujung alis sebelah kiri Lk. MASDIN Z sebanyak. 1 kali dengan menggunakan ujung gagang pisau mengenai ujung alis sebelah kiri Lk. MASDIN z sehingga menyebabkan luka robek diatas alis kiri korban diakibatkan benturan benda tumpul
“Tersangka langsung melihat Lk. MASDIN Z sudah berceceran darah dibagian wajah sebelah kiri Lk. MASDIN Z, Pada hari Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun 2025 sekitar Jam 23.30 Wita tersangka di jemput.” lanjutnya.
Waka penambahkan, Anggota Polsek Tojo langsung mengamankan di rumah tersangka dan diamankan di Desa Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una Una.
“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Puskesma Uekuli Nomor: 800.1.11/535/pkmukl/2025, tanggal 18 Juni 2025, kesimpulan bahwa terdapat luka robek diatas alis kiri korban diakibatkan benturan benda tumpul.
Pelaku Inisial N (36), dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Unsur pasal : dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan atau luka pada orang lain dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pungkasnya. ***


