DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Kini Jadi Kementerian

DPR dan pemerintah menyetujui BP Haji resmi jadi Kementerian dalam rapat paripurna RUU Haji dan Umrah jadi UU, Selasa (26/8/2025). (Foto: screenshot)

Jakarta – Status Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi naik menjadi Kementerian. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang tahun 2025-2026 pada Selasa (26/8/2025).

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad awalnya bertanya kepada anggota untuk menyetujui pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang (UU).

“Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh dapat disetujui menjadi UU?” tanya Cucun.

“Setuju,” jawab para anggota.

Cucun pun mengetok palu sehingga RUU Haji dan Umrah pun sah menjadi UU. Sehingga salah satu poin yang mengatur perubahan status BP Haji menjadi Kementerian turut disahkan.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat BP Haji akan menjadi kementerian. Hal ini merupakan salah satu poin pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PIHU yang digelar Jumat (22/8/2025). Rapat ini turut membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). **/ iNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *