31 Paket Sabu Gagal Edar di Kabupaten Parigi, 1 Pelaku Diringkus Petugas
Parigi – Upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba kembali dibuktikan aparat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tomini, Sabtu (30/8/2025) malam sekitar pukul 20.45 WITA.
“Dalam operasi mengamankan seorang pria saat berada di atas sepeda motor, Kasat Narkoba, Iptu Anugrah Sejatera Tarigan.
Kasat mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku, 31 Sachet Sabu dengan berat bruto 32,33 gram, bersama sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar tisu, dan satu buah kunci motor.” ujarnya
Pria tersebut kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Iya menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.
Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parigi Moutong.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba adalah ancaman nyata yang bisa masuk ke pelosok desa sekalipun. Aparat mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan narkoba, demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh barang haram.” tuturnya. ***


