Bendes di Desa Tanjung Pude Tilep Dana APBDes Rp 362 Juta Untuk Judi Online

Konferensi pers Dimako Pores Touna Yang dipimpin oleh Kasih Humas Iptu Martono, Kanit Pidum Eka Sriyanto, Kanit Tipikor Edy Sarwan dan Awak media.

Touna – Bendahara desa (Bendes) di Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una Una, Kabupaten Tojo Una Una, DF (36) ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp 362 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk Judi Online

“Uang itu digunakan untuk Judi Online.” terang Kanit Tipikor Edy Sarwan. Selasa (16/9).

Edy menjelaskan, Tersangka dengan sengaja menggunakan Anggaran APBDes sebesar Rp. 362.316.347.03, untuk kepentingan pribadi (Judi Online)

“Yang mana seharusnya Anggaran tersebut di gunakan untuk pembangunan di desa karena kapasitas tersangka di Desa sebagai Bendahara.” tuturnya.

Barang Bukti Berupa:

1 (Satu) rangkap Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una:

1 (Satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una,

1 (Satu) rangkap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDesa) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una:

1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Periode Bulan Januari s.d April 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2021:

1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Periode Bulan Mei s.d Agustus 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2021,

1 (Satu) Bundel Laporan Penatausahaan Keuangan Bulan Agustus 2021 Periode : Tanggal 01 s/d 31 Agustus 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Unatahun anggaran 2021,

1 (Satu) Bundel Laporan Penatausahaan Keuangan Bulan November 2021 Periode : Tanggal 01 s/d 30 November 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2021.

Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *