Mewujudkan Asta Cita Pemerintah, Kejari Touna Melakukan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu Narkotika
TIME SULTENG – Kejaksaan Negeri Tojo Una Una (Touna) Sulawesi Tengah melalui seksi tindak pidana umum, melakukan penyerahan terhadap Pecandu Narkotika atas Inisial RD ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pada hari Selasa 13 Januari 2026.
Rehabilitasi ini, dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-1928/P.2.18/Enz.2/12/2025, tanggal 30 Desember 2025 yang dikleuarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una.
RD (Pecandu Narkotika), mendapatkan Rehabilitasi setelah adanya Hasil Assesmen Terpadu yang dikeluarkan oleh BNN Kabupaten Tojo Una Una yang menyatakan terhadap RD tidak terindikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika sehingga dapat dilakukan rehabilitas rawat inap selama 4 (empat) bulan.
Selain itu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap RD terdapat Narkotika jenis shabu tidak lebih dari 1 (satu) gram. Jaksa Fasilitator pada Seksi Tindak Pidana Umum yakni Asstapuri,SH dan Welly Andriansyah,SH sebelumnya telah melakukan Upaya Keadilan Restoratif terhadap RD pada tanggal 9 Desember 2025 di Rumah Restorative Justice yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Fasilitator, Kepala Desa, Tersangka, Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, dan Penyidik Polres Tojo Una Una.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ade Candra Kirana Damanik,S.H.,M.H menyebutkan, dasar Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan rehabilitasi terhadap RD sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Kamis (29/1/2026).
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif serta adanya hasil profiling terhadap RD dari Seksi Intelijen Kejari Tojo Una Una yang menyebutkan terhadap RD tidak terlibat ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kasi Pidum menyampaikan upaya ini dilakukan guna penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang tidak hanya cenderung bersifat punitif (menghukum) akan tetapi juga semangat untuk memulihkan seperti keadaan semula dari pelaku melalui rehabilitasi dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).

Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Dr. Rizky Fahrurrozi,S.H.,M.H menambahkan, pelaksanaan rehabilitasi ini dalam rangka mendukung asta cita pemerintah yakni “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, Serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba”.
“Untuk mencapai Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, juga sebagai bentuk pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.” pungkasnya. ***


