Terancam PHK Massal, Ratusan Buruh Datangi Kantor Camat di Morowali Utara
Morut – Ratusan Buruh pertambangan nikel yang tergabung dalam aliansi pekerja tambang bersama warga di Kecamatan Petasia Timur Morowali Utara Rabu (7/01/2025), menggelar aksi damai mendatangi kantor camat Petasia Timur
Buruh tambang tersebut mendesak segera dibukanya Pemalangan yang dilakukan koperasi HUTBUN Sukamaju dijalan Hauling yang telah berlangsung sebulan lebih lamanya, karena telah berdampak terhadap tenaga kerja bersama keluarganya, yang terancam terkena PHK massal.
Pemalangan tersebut juga sangat berdampak terhadap PT.Bumanik, selaku investor tambang ore Nikel yang sudah sekitar tahun lamanya beroperasi di Kecamatan Petasia Timur, karena produksi terhenti total membuat perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Dampak yang terjadi akibat Pemalangan tersebut, akan terjadinya PHK massal, baik dari pihak PT.Bumanik maupun kontraktor.
Tak hanya itu, menurut Gunawan kepala tehnik tambang PT.Bumanik, Pemalangan tersebut juga berdampak terhadap penerimaan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) terganggu karena tidak adanya pemasukan produksi ore nikel.
“Termasuk berdampak terhadap pelaku usaha, dan rumah kos yang bakal dikosongkan oleh karyawan yang bakal terkena PHK, termasuk dana bagi hasil ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, termasuk pajak pemasukan untuk Pemerintah juga ikut terganggu,” tandas Gunawan kepada media ini.
Lanjutnya, sementara kerugian yang dialami PT.Bumanik akibat Pemalangan tersebut, diestimasi menembus angka ratusan miliar rupiah, sementara apabila terjadi PHK massal, angkanya bisa menjadi sekitar 1.000 tenaga kerja bakal kehilangan pekerjaan
Terkait supllay ore ke PT.NNI, bisa jadi ikut berdampak terhadap kelangsungan produksi di smelter, pasalnya bisa saja terjadi pemutusan kontrak apabila. PT.Bumamik tidak sanggup lagi mengirim ore ke pabrik karena produksi ore tersumbat akibat Pemalangan jalan Hauling, sedangkan sesuai surat edaran dari direksi batas waktu mungkin akan terjadinya PHK jatuh pada tanggal 16 Januari 2026, apabila Pemalangan itu segera dibuka, tidak tertutup kemungkin PHK akan tertunda karena produksi mulai berjalan, ujar KTT PT.Bamanik.
Pihak. pemerintah Kecamatan Petasia selaku perwakilan Pemerintah Daerah Morowali Utara, minta perusahaan untuk tidak sepihak melakukan PHK, Pemerintah bersama pihak terkait akanv melakukan upaya percepatan pembukaan pemblokir jalan Hauling.
“Kita minta pihak PT.Bumanik untuk tidak melakukan PHK sepihak, pihak Pemerintah bersama pihak terkait lainnya akan melakukan upaya percepatan pembukaan pemalangan, bahkan Bupati Morowali Utara telah menekankan untuk segera melakukan pencabutan Pemalangan, namun kami mengambil langkah pendekatan persuasif serta memberikan pemahaman terkait legalitas keberadaan pelaku pemalangan,” tandas Desran PLT.Camat Petasia Timur
Sementara pihak pengurus Koperasi HUTBUN Sukamaju yang ditemui langsung tidak bermaksud. Menghambat aktifitas perusahaan, Pihaknya minta dilahan koperasi yang diklaim seluas sekitar 1500 hektar tersebut dikelola bersama investor.
“Kita tidak menghalangi perusahaan untuk beraktifitas, namum demikian pihaknya juga minta perusahaan melakukan langkah pasti untuk bekerja sama atau memberikan dana kompensasi, pasalnya lahan ini milik koperasi yang IUP-nya terbit, kalau tidak salah pada tahun 2004, yang memiliki anggota sekitar 750 KK terdiri dari warga Desa Bungintimbe, Towara dan Desa Tompira,” ujar Ambo Masse (pengurus koperasi)
Aksi damai tersebut dikawal langsung oleh Polres Morowali Utara, dan berakhir dengan tertib dan aman. **/ RudyA.Mairi


