Polres Touna Tangkap 2 Pelaku Pencurian Genset di kantor PNM Mekar, Kerugian Capai Rp11 Juta

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi.didamping Kasat Reskrim IPTU Syarif dan Kasihumas IPTU Hartono bersama awak media saat konferensi pers, dimako polres touna

TIME SULTENG – Polres Tojo Una Una (Touna) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor PNM Mekar di Kecamatan Ampana Kota. Dua orang tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil curian dengan total kerugian mencapai Rp 11, 655.000 (Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi dalam keterangan pers, Kamis (26/2/2026), menyampaikan bahwa Peristiwa bermula pada hari Rabu (28/1/2026), saat terduga pelaku utama berinisial Lk. LA alias A bersama rekannya Lk. IP dan Lk. D berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di kediaman Lk. LA di Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.

Pada Kamis dini hari (29/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku LA yang saat itu kehabisan rokok melihat sebuah peluang saat melintas di samping Kantor PNM Mekar Unit Ampana. la melihat satu unit Genset Gasoline merek Krisbow 2800 Watt berwarna kuning yang terletak di teras samping kantor.

“Eksekusi LA mengajak IP untuk mengambil genset tersebut. Keduanya masuk ke halaman kantor melalui pintu pagar yang sudah dalam keadaan rusak.” ujarnya

Kerja Sama, sebut Waka. Karena bobot barang yang berat, LA dan IP mengangkat genset tersebut secara bersama-sama menuju rumah LA dan menyembunyikannya di area dapur.

Di Pagi harinya, IP sempat memindahkan barang hasil curian tersebut ke Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, untuk menghindari kecurigaan.

Kmudian lanjut Waka, upaya penjualan, para pelaku berencana menjual barang tersebut LA meminta bantuan D untuk memasarkan genset hasil curian itu melalui media sosial (Facebook).

Selain Itu, Saat Penangkapan, berdasarkan laporan dan penyelidikan tim di lapangan, pada hari Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, anggota Poires Tojo Una Una melakukan penggerebekan di kediaman LA saat ketiga terduga pelaku sedang berkumpul.

Dalam interogasi awal, pelaku Lk. LA dan Lk. IP mengakui seluruh perbuatannya telah mengambil barang yang bukan haknya. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti satu unit Genset Krisbow 2800 Watt telah diamankan di Mapolres Tojo Una Una untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ada pun barang bukti berupa 1 (satu) unit Genset Gasoline Krisbow 2800 watt warna kuning.” tuturnya.

Ke dua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *