Bawa Bom Molotov Saat Demo di DPR, ANH (24) Ditetapkan Tersangka; Polisi Dalami Ada Pesanan Pihak Lain
Time Sulteng, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa tiga unit bom molotov saat demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026). Dikutip iNews. ID
Penetapan status ini dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif, dan kini polisi sedang mendalami kemungkinan adanya pesanan atau instruksi dari pihak lain di balik perbuatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka.
Dari dalam tas ranselnya, petugas menemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu, yang dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal berbahaya dan berpotensi membahayakan nyawa di tengah kerumunan massa.
Selain ANH, petugas juga mengamankan seseorang berinisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. R saat ini masih berstatus saksi dan akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terlibat dalam perencanaan aksi tersebut atau tidak.
“Kami mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain, hal ini yang sedang kami dalami,” tegas Budi.
Tersangka ANH kini disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga memerintahkan atau memesan aksi tersebut. ***


