Tipu Lahan Sawit Tolitoli, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan; Jadi Target Pemberantasan Mafia Tanah

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berfoto bersama kedua tersangka berinisial MM dan PK, usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Palu, Senin (15/6/2026).

Time Sulteng, Palu– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah telah menyerahkan dua tersangka berinisial MM dan PK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palu pada Senin (15/6/2026).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan menjadi kelanjutan proses hukum dugaan penipuan serta penggelapan dalam transaksi lahan perkebunan sawit yang bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus berawal dari laporan Donny Salim pada 8 Agustus 2024. Sekitar awal tahun 2015, kedua tersangka diduga menawarkan lahan kebun sawit berstatus plasma yang diklaim berada di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Lahan tersebut disebut milik Kelompok Tani Jakon dan Bukit Permai yang bekerja sama dengan PT Senokeling Buana. Percaya penjelasan itu, korban menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp250 juta kepada MM, di mana PK menerima bagian sebesar Rp60 juta.

Hasil penyidikan membuktikan adanya kebohongan besar. Lokasi lahan yang ditawarkan ternyata berada di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, bukan di Tolitoli.

Selain itu, PT Senokeling Buana yang memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas lahan tersebut, diketahui tidak memiliki hubungan kerja sama apa pun dengan kelompok tani yang disebutkan tersangka karena berada di wilayah administrasi berbeda.

Kedua pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan beserta aturan penyesuaian pidananya.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung, menyatakan bahwa perkara ini merupakan salah satu target operasi Satuan Tugas Mafia Tanah yang melibatkan Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng.

Penyerahan ini adalah bukti nyata sinergi dalam memberantas praktik mafia tanah dan memberikan kepastian hukum. Proses selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *