RDP Elpiji 3 Kg: DPRD dan Penyalur Sepakat Benahi Distribusi, Pangkalan Pelanggar Kena Sanksi

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tojo Una-Una bersama jajaran Pemerintah Daerah, pimpinan perusahaan penyalur PT. Asas Mandiri Pratama dan PT. Niverco Berkat Abadi, serta para Camat dan perwakilan pangkalan gas, di Ruang Aspirasi DPRD, Senin (15/6/2026).

Time Sulteng, Touna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Daerah, perusahaan penyalur, perwakilan pangkalan, dan para Camat di Ruang Aspirasi, Senin (15/6/2026).

Rapat ini difokuskan untuk mengurai permasalahan ketersediaan, distribusi, dan lonjakan harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang masih menjadi keluhan utama masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD dan dihadiri Sekretariat Daerah, Kabag Perekonomian, Polres Touna, Pimpinan PT. Asas Mandiri Pratama, Pimpinan PT. Niverco Berkat Abadi, serta para pemangku kepentingan terkait.

Seusai RDP, Anggota Komisi III DPRD, Ilham J. Lamahuseng, S.E., menyampaikan bahwa pembahasan berlangsung alot karena ditemukan banyak masalah mendasar di tingkat pangkalan.

Namun, akhirnya disepakati langkah perbaikan menyeluruh yang akan dilakukan oleh kedua perusahaan penyalur, PT. Asas Mandiri Pratama dan PT. Niverco Berkat Abadi, guna membantu Pemerintah Daerah dan meminimalkan kelangkaan pasokan.

“Kami sudah sepakat untuk membenahi semua sistem ini. Pihak penyalur juga sudah mengirimkan surat teguran hingga lima kali kepada pangkalan yang tidak menjual sesuai aturan, sebagai peringatan agar penyaluran ke masyarakat tepat sasaran,” ujar Ilham.

Sementara itu, Pimpinan PT. Niverco Berkat Abadi, Agung Adi Saputra, menjelaskan bahwa alokasi kuota untuk Tojo Una-Una saat ini mencapai 54 LO atau setara sekitar 30.240 tabung per bulan. Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Pada bulan ini saja, empat pangkalan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran selama satu bulan hingga pengurangan kuota karena terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pimpinan PT. Asas Mandiri Pratama, Fadel Suharyanto, menambahkan bahwa ke depannya setiap pangkalan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini diwajibkan karena sistem BBMS memerlukan data NIB, serta mengikuti regulasi Pertamina agar alur penyaluran elpiji menjadi lebih aman, terdata, dan terhindar dari penyalahgunaan.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan masalah kelangkaan dan harga yang melonjak dapat segera teratasi sehingga masyarakat dapat memperoleh elpiji bersubsidi dengan mudah dan harga yang terjangkau. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *