DJP Bidik Wajib Pajak Belum Terdaftar Lewat Daftar Prioritas Ekstensifikasi
Time Sulteng, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan membidik masyarakat maupun pelaku usaha yang belum terdaftar secara resmi.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Dikutip iNews.id.
Kelompok yang belum terdaftar kini dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) – daftar sasaran utama yang ditetapkan pusat untuk ditindaklanjuti lewat edukasi maupun pendaftaran resmi tahun ini.
Pemeriksaan dilakukan tim khusus yang menyusun profil lengkap calon wajib pajak, mulai dari pendapatan, aset, utang, hingga kepemilikan tanah, kendaraan, rekening bank, dan dokumen transaksi.
Petugas berwenang meminta dukungan data dari instansi maupun pihak ketiga guna memastikan akurasi informasi.
Berdasarkan temuan, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK).
Wajib pajak diberi waktu tanggapan, dengan perpanjangan maksimal tujuh hari jika diperlukan.
⚠️ Sanksi bagi yang abai:
– Sanksi administratif berat
– Usulan pemblokiran akses Layanan Publik Tertentu
– Pemeriksaan menyeluruh dan pengembangan data lanjutan
Kebijakan ini bertujuan memperluas basis data perpajakan sekaligus memastikan keadilan dan kepatuhan seluruh subjek ekonomi di Indonesia. ***


