Nyaris 5 Bulan di Polres Touna, Laporan Penipuan Rp138 Juta Belum Digelar Perkara
Time Sulteng, Touna – Laporan Polisi (LP) atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan seorang perempuan berinisial ZF di Polres Tojo Una-Una (Touna) hingga kini sudah berjalan hampir 5 bulan namun belum menunjukkan perkembangan berarti. Kamis (9/7/2026).
Laporan dengan nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULTENG itu dibuat pada 10 Februari 2026, terkait kasus penipuan yang dilakukan pelaku berinisial MNA dengan modus menggunakan KTP orang lain dalam transaksi jual beli telepon genggam, yang menimbulkan kerugian materiil bagi korban mencapai Rp138.780.000.
Melalui kuasa hukumnya, Nasrun, S.H., CLOA, C.Neg, CPM, pelapor menyampaikan bahwa selama berbulan-bulan ini pihaknya baru menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Isinya hanya memberitahukan bahwa penyidik telah melakukan wawancara terhadap pelapor dan terlapor, padahal pihak pelapor sudah melengkapi dan menyerahkan daftar nama saksi serta barang bukti petunjuk guna memperjelas peristiwa hukum tersebut.
“Pihak kuasa hukum mengaku sudah berupaya menanyakan perkembangan perkara secara langsung maupun melalui pesan singkat kepada penyidik pembantu, namun sering kali mendapatkan respons yang lambat atau kurang tanggap.” ujarnya.
Karena merasa proses penyidikan berjalan lambat dan belum ada jadwal gelar perkara, Nasrun menyatakan akan mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada Kapolres Touna dan Kasat Reskrim selaku penyidik.
Surat tersebut akan ditembuskan ke Kapolda Sulawesi Tengah sesuai hierarki manajemen penyidikan.
Tujuan surat tersebut adalah menuntut hak pelapor untuk mendapatkan SP2HP minimal sebulan sekali, mempertanyakan alasan hukum mengapa setelah hampir 5 bulan gelar perkara belum dilaksanakan, serta menanyakan kapan agenda tersebut akan dilakukan.
“Pihaknya juga menegaskan haknya untuk hadir dalam gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri maupun aturan hukum acara yang berlaku saat ini.” pungkasnya. **/ CH


