PN Poso Tolak Praperadilan Kasus Pencurian Sawit, Penetapan Tersangka Polres Morut Dianggap Sah Sesuai Hukum
Time Sulteng, POSO – Pengadilan Negeri Poso menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara permohonan Praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2026/PN Pso pada Rabu (8/7/2026).
Sidang yang digelar di ruang sidang PN Poso ini merupakan tindak lanjut permohonan yang diajukan oleh Jemi Mamma selaku Pemohon, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memanen dan/atau pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada tanggal 20 Januari 2026, bertempat di Blok J.51, Divisi I, areal Perkebunan Inti Kelapa Sawit PT NGL, Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam sidang tersebut, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum (Bidkum) hadir selaku Kuasa Termohon, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Arga Febrian, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Dwi Hartini, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal secara tegas menyatakan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada pengujian keabsahan tindakan penyidik dan legalitas perolehan alat bukti, bukan untuk menilai benar atau tidaknya keterangan saksi maupun bersalah atau tidaknya seseorang.
Hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian pokok perkara dan penilaian substansi keterangan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok di pengadilan umum.
Hakim juga menilai bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara, mulai dari pemeriksaan ahli hingga pengumpulan alat bukti, telah memenuhi standar operasional prosedur, dilengkapi surat tugas resmi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, penetapan tersangka yang dipermasalahkan tersebut telah didasari oleh lebih dari dua alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang diperoleh secara sah dan meyakinkan.
Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti sahih bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan prosedural sesuai ketentuan KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan didasarkan pada alat bukti yang sah,” ujar Andrie usai sidang.
Pihaknya juga menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap langkah penegakan hukum tetap berpegang pada asas akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lebih lanjut, hakim memerintahkan agar perkara ini segera dilanjutkan oleh penyidik hingga ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan umum, sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. **/ CH


