Sita 2,68 Gram Sabu dan Uang Rp1 Juta, Polisi Dalami Jaringan Narkoba di Ratolindo

Dokumentasi pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tojo Una Una, Selasa (1/7/2026), menampilkan tersangka DSI beserta seluruh barang bukti yang disita, antara lain 3 paket sabu berat bruto 2,68 gram, timbangan digital, alat hisap, pipet, plastik kemasan, uang tunai Rp1 juta, dan telepon genggam.

Time Sulteng, Touna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial DSI (26), warga Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, pada Selasa (1/7/2026) malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Delima, Desa Dondo Barat.

Kasat Resnarkoba, IPTU Rizal Polii, S.H., menjelaskan bahwa setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu (berat bruto 2,68 gram), timbangan digital, alat hisap, pipet, plastik kemasan, uang tunai Rp1 juta, hingga satu unit ponsel.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres untuk diperiksa. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan jejaring yang lebih luas melalui pemeriksaan saksi serta analisis data ponsel.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Rizal Polii mengapresiasi keberanian masyarakat melapor dan menegaskan identitas pelapor akan dilindungi, seraya mengajak warga terus bersinergi menjaga wilayah bebas narkoba. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *