KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan 5 Orang Lain Tersangka Pemerasan-Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Nur Khabibi)

Timesulteng, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan ini dilakukan setelah Akhmad Sodiq terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Dikutip iNews.id

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).

Selain Rektor Akhmad Sodiq, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” tegas Taufik.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mendalami proses hukum perkara tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *