Pasca Demo DPR/MPR: Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan, 322 Orang Masih Diperiksa
Timesulteng, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi pasca-demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Para tersangka merupakan bagian dari kelompok massa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dikutip iNews.id
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca-aksi 27 Agustus,” ujar Iman.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 71 orang tersebut, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut ratusan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing.
“Hasil pendataan 322 orang diamankan untuk jalani pemeriksaan,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).
Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 162 orang berusia 18–40 tahun, sedangkan 160 lainnya merupakan anak-anak dan remaja berusia 12–19 tahun.
“Hingga saat ini masih proses pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan. Untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing akan didasarkan pada fakta dan alat bukti,” tegas Budi.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kerusuhan, antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu. Penanganan perkara masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. ***


