Polresta Banggai Bongkar Peredaran Narkoba di Luwuk, Bandar Asal Sigi dan 257,7 Gram Sabu Diamankan

Tersangka RN (34) asal Kabupaten Sigi beserta barang bukti 45 paket sabu seberat total 257,7 gram yang diamankan Polresta Banggai di wilayah Luwuk

Timesulteng, LUWUK – Polresta Banggai berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, dan mengamankan seorang bandar narkoba asal Kabupaten Sigi beserta barang bukti 45 paket sabu dengan berat total 257,7 gram, Jumat (21/8/2026).

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Karaton, Luwuk.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap tersangka berinisial RN (34) saat menunggu pembeli di Kelurahan Karaton sekitar pukul 20.00 WITA.

“Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke indekos di Jalan Danau Poso, Kelurahan Soho, yang dikuasai tersangka.” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket besar, 30 paket sedang, dan 10 paket kecil yang diduga sabu, serta telepon genggam, timbangan digital, alat press, 8 bungkus plastik bening, alat hisap, tas kecil, dan buku catatan transaksi.

“Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hasanuddin Hamid.

Pihak kepolisian mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Masyarakat kembali diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menekan peredaran barang terlarang. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *