Tenaga Honorer yang Lolos Diangkat PPPK Bakal Terima Uang Pensiun
TIMESULTENG – Resmi diteken Presiden Jokowi, tenaga honorer yang lolos diangkat PPPK bakal terima uang pensiun menurut UU ASN 2023.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi meneken UU ASN 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN 2023 yang resmi diteken Presiden Jokowi sontak membawa angin segar tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga bagi tenaga honorer.
Pasalnya, tenaga honorer telah direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah sesuai amanat dalam UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Tenaga honorer yang nantinya lolos diangkat menjadi PPPK akan berganti status menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai dengan UU ASN 2023, PPPK merupakan salah satu bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nantinya, tenaga honorer yang lolos diangkat menjadi PPPK akan menerima uang pensiun sesuai UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023 yang resmi diteken oleh Presiden Jokowi, PPPK akan menerima beberapa jaminan sosial, salah satunya yaitu jaminan pensiun.
Berikut ketentuan mengenai uang pensiun yang akan diterima oleh tenaga honorer jika lolos diangkat menjadi menurut UU ASN 2023 Pasal 22:
1. Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
2. Jaminan pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Jaminan pensiun mencakup jaminan pensiun yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tak hanya uang pensiun, tenaga honorer yang lolos diangkat menjadi PPPK juga akan menerima jaminan sosial lainnya menurut UU ASN 2023.
Jaminan sosial lain yang akan diterima oleh tenaga honorer yang lolos diangkat menjadi PPPK diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Demikian informasi tenaga honorer yang lolos diangkat PPPK bakal terima uang pensiun menurut UU ASN 2023 yang resmi diteken Presiden Jokowi. ***
Sumber: bpk.go.id


