Cagub Maluku Utara Benny Laos Tewas, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Calon gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut) Benny Laos meninggal dunia akibat setelah kapal cepat (speedboat) yang ditumpanginya meledak dan terbakar

Maluku – Calon gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut) Benny Laos meninggal dunia akibat setelah kapal cepat (speedboat) yang ditumpanginya meledak dan terbakar

di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bobong, Cecilia Octavia Mbotengu mengatakan, Benny sempat mendapat perawatan di RSUD setempat.

“Namun kondisinya kian kritis sehingga Benny Laos meninggal dua. ”Kami terus memberikan pertolongan sebaik mungkin. Namun, pukul 17.20 WIT tadi dokter menyatakan Pak Benny Laos meninggal dunia,” kata Cecilia, dikutip dari Kompas.id.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu penyebab meninggalnya Benny Laos karena kehabisan napas akibat tenggelam. Kader Partai Demokrat itu juga alami luka bakar di beberapa bagian dan mengalami patah tulang.

Berikut fakta insiden kecelakaan speedboad milik pasangan cagub Malut Benny Laos:

Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono mengatakan, kecelakaan speedboat “Bella 7” yang dinaiki oleh cagub Benny Laos terjadi di pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 14.05 WIT.

Dilaporkan, Benny dan tim suksesnya hendak bertolak ke Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, untuk kampanye.

“Speedboat yang dinaiki oleh calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos awalnya berlabuh di pelabuhan regional Bobong dan akan bertolak ke ke Desa Lossen, Kecamatan Taliabu Timur Selatan yang saat itu sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM),” kata Bambang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).

Saat pengisian BBM, kapal tiba-tiba meledak dan terbakar. Berdasarkan rekaman video yang diterima Kompas.id, api melahap hampir sebagian badan kapal sehingga menyebabkan kapal tersebut tenggelam.

Sejumlah masyarakat yang berada di sekitar lokasi terlihat berusaha membantu dengan menfceburkanceburkan diri untuk mengevakuasi korban.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate Fathur Rahman menjelaskan, api dengan cepat malahap badan kapal karena material kapal yang terbuat dari fiber.

“Kami masih berkoordinasi dengan pihak di Taliabu. Koordinasi terkendala cuaca. Dukungan peralatan pemadam kebakaran yang masih minim menjadi kendala untuk proses pemadaman api,” kata dia.

Belum diketahui secara pasti penyebab insiden meledaknya speedboat yang ditumpangi cagub Maluku Utara nomor urut 4 itu.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo mengatakan, laporan awal yang diterima, kebakaran terjadi ketika kru kapal sedang mengisi BBM.

Dari keterangan yang diterima, mesin kapal dan sejumlah perangkat elektronik seperti kompor listrik, pendingin ruangan, dan genset masih menyala ketika pengisian BBM berlangsung.

”Ketika pengisian bahan bakar, terjadi ledakan dan muncul kobaran api,” kata Totok

Total seluruh korban akibat insiden kecelakaan speedboat cagub Maluku Utara Benny Laos berjumlah 33 orang.

Enam orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia, 10 orang masih dirawat di RSUD Bobong dan 17 orang lainnya selamat. Berikut daftar korban kecelakaan speedboat “Bella 72″Laos

Korban meninggal dunia:

1. Cagub Maluku Utara Benny Laos Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

2. Ester Tantri Ketua DPW PPP Maluku Utara

3. Mubin A. Wahid Ajudan dari Polri Hamdani

4. Buamona Bot Nasrun (warga) Mahsudin Ode Muisi (warga).

Korban yang masih dirawat di rumah sakit:

1. Hendrata Thes (Calon Bupati Kepulauan Sula)
2. Sherly Tjoanda (Istri Benny Laos)
3. Amir
4. Ajam
5. Irsan
6. Sance
7. Dian Jurak
8. Faisal
9. Susianto
10. Mariana Meskopa.

Korban selamat:

1. Sarkah (Jurkam)
2. Alimin (Jurkam)
3. Nurdian (Tim)
4. Robi (ABK)
5. Amat (Kep/ABK)
6. Wawan (ABK)
7. Siwa (ABK) l
8. Jomil Ibrahim (Ajudan)
9. Karno (Ajudan)
10. Kamal (Ajudan)
11. Nursita (Sespri)
12. Iren (Media)
13. Eno (Media)
14. Nursan (Pembantu)
15. Ikbal (Media)
16. Vega
17. Fadli.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan proses penggantian pencalonan Benny Laos sebagai gubernur kepada KPU Maluku Utara.

Dikutip dari Kompas.id, Sabtu (12/10/2024), Komisioner KPU Maluku Utara Reni Banjar menjelaskan, pihaknya diberi waktu maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan surat untuk menjalani mekanisme penggantian calon yang dinyatakan meninggal dunia.

Artinya, proses penggantian paling lambat harus dilakukan pada Minggu (27/10/2024).

Pengusungan calon pengganti dilakukan paling lambat 7 hari setelah calon dinyatakan meninggal.

Termasuk pemberitahuan surat pemberhentian tetap calon karena meninggal dunia.

KPU Maluku Utara memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi seluruh kelengkapan administrasi dari usulan pasangan pengganti tersebut.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, calon pengganti akan ditetapkan sebagai pasangan calon baru. ***

 

Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *