Kawal Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ratusan Keluarga Sofyan Kaepa Datangi Polsek Banggai

Keluarga dan simpatisan Sofyan Kaepa datangi Polsek Banggai memastikan proses dugaan pencemaran nama baik diseriusi pihak kepolisian. (Foto : Ist)

Banggai – Ratusan anggota keluarga Sofyan Kaepa mendatangi Mapolsek Banggai Sabtu 21 Juni 2025. Kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan moral sekaligus penegasan sikap untuk mengawal proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Sofyan Kaepa yang menjabat sebagai Bupati Banggai Laut.

Massa yang terdiri keluarga dan simpatisan datang memastikan laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik disalah satu pemberitaan media online yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan APBD yang turut menyerat beberapa nama pejabat di Banggai Laut benar-benar ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

“Kami datang ke sini bukan untuk aksi unjuk rasa, tapi memastikan bahwa laporan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, sebab diluar banyak isu-isu yang dapat memicu konflik pada masyarakat,” kata Muh. Cahyadi F. Bidu mewakili keluarga.

“Kami hanya memastikan bahwa proses hukumnya telah ditangani Kepolisian,” tambah Cahyadi.

Lebih lanjut lagi Cahyadi mengungkapkan bahwa yang hadir hari ini di Mapolsek Banggai adalah keluarga, dan simpatisan dari beberapa desa yakni desa Monsongan, Mominit, Adean, Timbong, Kokini, dan Bone Baru.

Mereka menilai pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yakni Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Lebih lagi, dalam pemberitaan tersebut tidak dilaukan konfirmasi langsung, dan secara langsung mencatut nama beberapa kepala OPD termsuk nama Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, Wakil Bupati Ablit H Ilyas dan Sekretaris Daerah Ruslan Tolani serta pemberitaan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur 5W+1H sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

Pihak keluarga menduga bahwa pemberitaan tersebut bukan merupakan karya jurnalistik dan tujuannya untuk membunuh karakter Bupati Banggai Laut.

Sementara itu, Kapolsek Banggai AKP Gimanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah masuk dengan prosedural dan profesional.

“Hari ini kami telah mengundang terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.

Sebelumnya, pada Jumat 20 Juni 2025 kemarin, Gimanto menyebut telah mengundang pelapor untuk dimintai keterangannya dan saat ini masih tahapan pemeriksaan.

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sebelumnya telah melakukan klarifikasi terkait isi pemberitaan disalah satu media online pada 17 Juni 2025 yang dianggap tidak benar dan tendensius.

Dalam isi pemberitaan tersebut Bupati Banggai Laut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan rekening saudara LB.

Dugaan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Kepolisian Resort Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) namun dihentikan karena tidak terbukti.

Selain itu dugaan penyelewengan Dana Stunting pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2023 yang menyeret nama Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Sufyadi Kaepa yang sebelumnya menjabat Kabid Pemdes Dinas PMD dinilai tidak berdasar sebab telah melalui proses hukum oleh pihak kejaksaan dan tidak terbukti bersalah.

“Saya sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan hasilnya tidak terbukti,” tepis Sufyadi di Ruang kerjanya.

Kemudian dugaan Penyalahgunaan Dana Uang Persediaan (UP) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2024 yang dilakukan oleh Bupati Banggai Laut, Wakil Bupati Banggai Laut, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Bendahara Pengeluaran pada BPKAD Banggai Laut.

Menepis hal tersebut Pemda Balut melalui Kepala BPKAD Moh Hasbulla Talaba dalam hak jawabnya menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Penggunaan uang persediaan tahun 2024 telah digunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dikembalikan ke kas daerah baik melalui mekanisme atau prosedur penerbitan SPP GU nihil dan melakukan STS ke kas daerah sehingga total uang persediaan sebesar Rp350.000.000,- telah kembali ke kas daerah dan telah diaudit oleh BPK,” Jelas Hasbullah. **/RP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *