Cekal Febrie Adriansyah Tetap Berlaku 20 Hari, Perpanjangan Tergantung Kejagung

Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko. (Foto: Riyan Rizki)

Time Sulteng, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berlaku, meskipun penanganan kasus telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan cekal yang diajukan sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Polda Metro Jaya masih berlaku selama 20 hari ke depan. Dikutip iNews.id

“Imigrasi hanya pelaksana teknis. Setelah masa itu habis, keputusan perpanjangan sepenuhnya kewenangan penyidik Kejagung,” ujarnya Selasa (21/7/2026).

Kejagung kini telah menerbitkan tiga Sprindik baru yang menjerat Febrie Adriansyah dan tersangka lain Don Ritto, mencakup kasus korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi Asabri.

Terkait status hukum, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka dalam berkas baru.

“Pertimbangan kami mengacu pada penetapan tersangka yang sudah dilakukan penyidik Polri sebelumnya,” jelasnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar berpengalaman di KPK, untuk mengusut ketiga perkara besar tersebut secara tuntas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *