Modus Rusak Jendela, Pelaku Pencurian Rugikan Warga Rp60 Juta Diamankan

Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama tim operasi dan tersangka berfoto di depan Mapolsek Sausu, Jumat (24/7/2026) dini hari, setelah berhasil mengamankan pelaku pencurian yang meresahkan tiga rumah warga di Desa Balinggi Jati.

Time Sulteng, PARIGI MOUTONG – Jajaran Polsek Sausu Polres Parigi Moutong berhasil menangkap pelaku pencurian yang meresahkan warga Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku berinisial IM (30 tahun), warga setempat, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama personel Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Balinggi Jati.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya di tiga rumah berbeda dengan modus yang sama, memantau rumah yang ditinggal pemilik bekerja di sawah, lalu merusak jendela untuk masuk dan mengambil barang berharga.

Barang yang digasak berupa perhiasan emas, uang tunai, dan telepon genggam dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri sisa barang bukti.

Kapolsek Arbit menegaskan komitmen mengusut tuntas perkara ini sekaligus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mengunci rumah dengan baik, dan segera melaporkan hal mencurigakan ke kepolisian. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *