Badan Gizi Nasional Bersihkan Lingkungan Kerja, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) (foto: Yudistiro Pranoto)

Time Sulteng, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan langkah tegas pembenahan instansi dengan memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran per Senin (27/7/2026).

Rinciannya, sebanyak 224 orang pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli tidak lagi dipekerjakan. Dilansir iNews.id.

Selain itu, BGN juga sedang memproses tindakan disiplin terhadap 48 pegawai ASN dan PPPK: 9 orang masuk kategori pelanggaran berat yang berpotensi dipecat, serta 39 orang pelanggaran ringan yang akan dikenai sanksi mutasi, penurunan pangkat, atau peringatan administrasi.

Sudaryono menyebut ragam pelanggaran yang ditemukan, mulai dari penyalahgunaan narkoba, judi online, hingga indikasi penyelewengan dana.

Ia mengingatkan bahwa di era informasi saat ini, setiap pelanggaran mudah terdeteksi lewat laporan masyarakat dan akan ditindaklanjuti secara tegas.

“Jangan berpikir penyelewengan sekecil apa pun tidak diketahui. Informasi sangat mudah didapatkan, masyarakat bisa melapor, kami selidiki, dan jika terbukti maka akan ada tindakan tegas,” tegas Sudaryono. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *