Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp7,6 Miliar
Time Sulteng, JAKARTA – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp7,6 miliar. Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Budiman melanggar aturan pemberantasan korupsi serta ketentuan KUHP terkait penerimaan uang saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
Gratifikasi diduga berasal dari bos Blueray Cargo John Field, pengusaha rokok, dan pihak lain yang berkaitan dengan wewenang jabatannya.
Rinciannya, dari Juli 2025–Januari 2026 ia menerima total setara Rp525 juta dari pihak Blueray Cargo melalui perantara. Selain itu, diterima uang tunai Rp5,278 miliar serta valuta asing (10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, dsb) yang setara Rp1,89 miliar.
Seluruh penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK. Dikutip iNews.id
Perkara ini terpisah dari klaster pemberi gratifikasi yang sudah divonis penjara 1,5 hingga 2 tahun. ***


