PN Palu Tolak Praperadilan Beny Robot, Kabidkum Polda Sulteng: Proses Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

Suasana sidang praperadilan Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (19/8/2026).

Timesulteng, PALU – Pengadilan Negeri Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Beny Robot melalui kuasa hukum Wawan Ilham, S.H., dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2026/PN Pal. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Deni Lipu, S.H., dengan Panitera Pengganti Yenny, S.H., Rabu (19/8/2026).

Pemohon mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai tidak didasarkan pada bukti cukup serta dianggap memiliki cacat prosedural.

Namun dalam putusannya, hakim menolak seluruh dalil Pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada Pemohon.

Hakim menilai Pemohon kurang cermat dan teliti dalam menyusun permohonan, serta terkesan hanya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa menyesuaikan dengan dasar hukum UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, hakim menegaskan penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka, sesuai ketentuan Pasal I angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025. Proses pemeriksaan calon tersangka juga dinilai telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyambut dan menghormati putusan tersebut.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan telah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kehadiran Tim Kuasa Termohon dalam persidangan merupakan wujud komitmen Polda Sulteng dalam memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan transparan.

Diharapkan putusan ini memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polri.

“Kami akan terus memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kabidkum. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *