Persoalan Lahan di Kawasan TNKT Jadi Fokus, BTNKT Lakukan Inventarisasi Sejak 2024
Timesulteng, TOUNA — Persoalan lahan dan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) masih menjadi tantangan utama bagi Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Hal itu disampaikan Kepala BTNKT Askari Dg. Masikki, S.Hut., saat silaturahmi bersama awak media di Kantor BTNKT, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (14/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Askari didampingi jajaran pejabat dan staf BTNKT.
INVENTARISASI SEJAK MARET 2024
Askari menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan atau kebun masyarakat sejak Maret 2024. Pendataan mencakup nama pemilik, luasan, serta batas-batas lahan.
“Data tersebut diperlukan untuk memperjelas subjek dan objek persoalan sekaligus menjadi bahan penyusunan usulan penyelesaian kepada pihak yang berwenang,” ujar Askari.
Namun, proses inventarisasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama dalam memperoleh data dan informasi terkait kepemilikan lahan masyarakat.
KAWASAN TNKT DAN ZONASI
TN Kepulauan Togean memiliki luas 363.150,18 hektare, terdiri atas 25.012 hektare kawasan darat dan 338.138,18 hektare kawasan perairan. Kawasan ini mencakup 358 pulau dengan garis pantai sepanjang 976,54 kilometer.
Penataan kawasan melalui zonasi telah melalui konsultasi publik di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten sebelum disahkan melalui Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.213/KSDAE/SET.3/KSA.0/11/2020.
KONSERVASI TETAP PERHATIKAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
BTNKT menegaskan pengelolaan kawasan tidak semata-mata berorientasi pada perlindungan semata, tetapi juga memperhatikan aktivitas dan kebutuhan masyarakat yang telah lama berada di sekitar kawasan konservasi.
Akses pemanfaatan diberikan melalui:
– Zona Tradisional: 10.940,11 hektare (darat) dan 315.874,08 hektare (perairan) dapat dimanfaatkan secara terbatas
– Kemitraan Konservasi: 17.763,04 hektare untuk kelompok tani hutan dan nelayan
– Zona Khusus: mengakomodasi pembangunan fasilitas umum (jalan, jembatan, dermaga, listrik, dan lain-lain)
– Pemberdayaan Masyarakat: 69 kelompok di 45 desa mendapat pendampingan dan bantuan usaha produktif
KOMUNIKASI TERBUKA DENGAN MEDIA
Askari berharap keterbukaan informasi bersama awak media dapat membantu masyarakat memahami secara utuh pengelolaan TNKT.
“Pengelolaan TNKT membutuhkan keseimbangan antara kepentingan konservasi dan kebutuhan masyarakat di Kepulauan Togean,” pungkasnya. **/ CH


