Polres Touna Edukasi Pelajar MAN Tojo Una-Una tentang Bahaya Narkoba

Timesulteng, TOUNA – Satuan Binmas Polres Tojo Una-Una bersama Satresnarkoba dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan HIV/AIDS kepada siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tojo Una-Una, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di MAN Tojo Una-Una, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, mulai pukul 09.00 WITA tersebut diikuti para siswa dan pihak sekolah.

Kasat Binmas Polres Tojo Una-Una AKP Agus Habibie mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk membekali pelajar dengan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampaknya terhadap masa depan generasi muda.

Dalam arahannya, Agus mengingatkan para siswa agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun ajakan yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia juga menjelaskan bahwa Polres Tojo Una-Una terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, mulai dari edukasi kepada masyarakat dan pelajar hingga penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Pelajar harus mampu menjaga diri dan berani menolak segala bentuk ajakan yang berkaitan dengan narkoba. Jangan sampai masa depan dirusak oleh penyalahgunaan narkotika,” kata Agus.

Sementara itu, materi tentang bahaya narkoba disampaikan personel Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Bripda Delila Azzahra Mallarangi.

Delila menjelaskan pengertian narkoba, faktor yang dapat melatarbelakangi seseorang menggunakan narkoba, serta dampak penyalahgunaannya.

Menurutnya, faktor coba-coba dan pengaruh lingkungan menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai kalangan pelajar. Karena itu, siswa diharapkan mampu memilih pergaulan dan menjauhi lingkungan yang berpotensi membawa pengaruh negatif.

Dalam materi tersebut, Delila juga memaparkan langkah yang dilakukan Polres Tojo Una-Una dalam penanggulangan narkoba, meliputi upaya preemtif melalui sosialisasi, preventif melalui penyuluhan hukum dan bahaya narkoba, serta represif berupa penindakan terhadap pengedar dan pengguna.

Selain itu, kepolisian juga melakukan upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba serta membangun kerja sama dengan berbagai instansi dalam penanganan permasalahan narkotika.

Delila turut menjelaskan sejumlah ketentuan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, di antaranya Pasal 127 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika serta ketentuan Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari pihak MAN Tojo Una-Una dan para siswa. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelajar sehingga mampu menjauhi penyalahgunaan narkoba dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta bebas narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *