Jadwal pencairan TPG, THR, Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025
Jakarta – Kapan jadwal pencairan tunjangan guru berstatus ASN (Apatur Sipil Negara) banyak ditunggu tanggalnya.
Pencairan tunjangan tahun 2025 untuk guru berstatus ASN baik PNS dan PPPK bakal dilakukan mulai bulan Maret 2025. Pencairannya akan dilaksanakan serentak.
Guru berstatus PNS dan PPPK akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus. Selain itu, bakal ada pencairan gaji ke-13 buat guru.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapaip 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu, Rabu (12/3/2025).
Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.
Berikut jadwal lengkap tunjangan guru PNS, PPPKA mulai dari TPG, THR, dan gaji ke-13.
1. Jadwal pencairan THR Berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, THR bagi ASN biasanya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni mulai Senin (17/3/2025).
2. Jadwal pencairan TPG, tunjangan khusus
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru diberikan kepada guru ASN Daerah atau ASND baik berstatus PNS dan PPPK. Dengan jadwal, paling cepat dicairkan bertahap 21 Maret 2025.
Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret Pembayaran triwulan II mulai bulan Juni Pembayaran triwulan III mulai bulan September Pembayaran triwulan IV mulai bulan November
Selain jadwal pembayaran, Kementerian dapat memberikan rekomendasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai kebijakan Kementerian.
Informasi Khusus Guru ASN daerah atau ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan.
Selain itu, ada tambahan penghasilan yang dicairkan setiap bulan dengan persyaratan tertentu.
3. Jadwal pencairan gaji ke-13
Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden Prabowo.
Besaran gaji ke-13, satu kali dari gaji pokok guru PNS dan PPPK.
Besaran gaji, tunjangan guru PNS dan PPPK Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900 Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100 Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000 Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Demikian daftar jadwal pencairan TPG THR dan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangannya. ***
Sumber: Kompas


