Polres Tojo una una Tangkap Seorang Mahasiswa Pembawa Paket Sabu 77,58 Gram
Touna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) menangkap seorang mahasiswa berinisial R, Pria berusia 26 tahun itu ditangkap setelah pelaku kedapatan membawa paket sabu seberat 77,58 gram.
Pelaku berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, dan beralamat di Jalan. Domba No. 17, Palu.” ungkap Wakapolres Kompol Mulyadi didampingi Kasi Humas Iptu Martono, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Kamarudin dan sejumlah awak media, serta menghadirkan tersangka. Pada saat Konferensi Pers
Kompol Mulyadi menjelaskan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki bernama Malik sebanyak dua paket. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Luwuk.
“Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 3 Juni Tahun 2025, sekitar pukul 04.00 WITA. Anggota Opsnal Satresnarkoba meringkus tersangka di Jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Kota.” ujarnya.
Kemudian lanjut Kompol Mulyadi, Malik menginstruksikan tersangka untuk membuang sabu tersebut di dekat gapura pintu masuk Luwuk setelah tiba di sana. Motif pelaku adalah mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut sebagai titipan dari lelaki Malik.
“Adapun barang bukti berupa yang ditangkap Dua paket narkotika yang diduga jenis sabu berat 77,58 gram, Satu buah kantong plastik warna hitam, Satu buah kantong plastik warna merah dan Satu unit ponsel iPhone warna putih dengan nomor SIM card 0822-7134-XXXX
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” imbuhnya.
Polres Tojo Una Una, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba. Jumat (18/7/2025). ***


