Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!

Hakim I Ketut Darpawan memimpin sidang putusan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Isra Triansyah)

Jakarta -.Gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditolak. Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim I Ketut Darpawan di PN Jaksel.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat Mendikbudristek.

Status tersangka Nadiem diumumkan pada 4 September 2025 lalu oleh Kejaksaan Agung.

Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem saat itu langsung ditahan. **/ iNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *