Seorang Pria Desa Uekuli Curi HP gegara Terjepit Ekonomi

Polres Tojo una una gelar Konfrensi Pers kasus pencurian

Touna – Seorang pria asal Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una Una (Touna) berinisial SL, ditangkap polisi karena mencuri telepon genggam. Penangkapan dilakukan setelah korban, Pr LILI melaporkan kehilangan handphone di rumahnya

Diketahui kepada penyidik, ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi

Kronologis Kejadian:

“Pada hari Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 15.30 wita terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit Handpone merk VIVO V27e warna Lively Green di Desa Uekuli, yang dilakukan oleh tersangka dengan cara Tersangka mencungkil dinding WC/Toilet rumah milik Pr. LILI yang terbuat dari papan menggunakan pisau rumput (bahasa daerah sekitar disebut sube) yang Tersangka temukan didekat pintu dapur.” ungkap Waka Kompol Mulyadi

Waka mengatakan, setelah berhasil mencungkil Tersangka langsung masuk melalui lubang dinding papan yang Tersangka buat, setelah Tersangka berhasil masuk kedalam rumah Tersangka langsung mencari barang berharga, sehingga Tersangka mendapati dan menemukan 1 (satu) unit Handpone merk VIVO V27e warna Lively Green yang berada diatas lemari plastik yang mana lemari tersebut berada dikamarnya.

Setelah itu Tersangka langsung keluar melalui tempat awal Tersangka masuk (lubang dinding papan) dan langsung meninggalkan rumahnya dan kembali kerumah Tersangka.

Kemudian sekitar pukul 18.30 wita Tersangka membawa hasil curian tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit Handpone merk VIVO V27e warna Lively Green ke konter/tempat service Hp dengan tujuan untuk menjualny.

“Sebelum Tersangka tiba dikonter tersebut Tersangka merusak handpone tersebut terlebih dahulu menggunakan batu pada saat Tersangka sedang dijalan menuju ke konter yang mana tujuan Tersangka merusak Handpone tersebut karena Handpone tersebut menggunakan sandi dan jika Tersangka menjualnya dalam keadaan baik pihak konter akan curiga sehingga Tersangka merusak handpone tersebut dan menjualnya dengan alasan Tersangka sudah tidak mampu untuk mengganti LCD handpone tersebut, sehingga pihak konter langsung membayar Handpone hasil curian tersebut dengan harga Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).” ujarnya.

Barang bukti berupa:

1 (satu) Unit Henphone VIVO V27e warna Lively Green IME 1 : 863818065121817, IME 2 : 863818065121809.

1 (satu) buah pisau rumput (sube) dengan ukuran panjang 46 cm.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. Saat ini penanganan perkara yang dilakukan dalam proses penyidikan.” Pungkas Waka, Kompol Mulyadi Mewakili Kapolres pada Saat Konferensi Pers di Mako Polres Touna. Rabu (26/11/2025). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *