Rakor (ATR/BPN) di Kota Palu, Bupati Touna: Mendukung Kebijakan Perlindungan Lahan Sawah Produktif

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (1/4), di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu.

TIME SULTENG – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan sawah produktif guna menjaga ketahanan pangan.

“Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam melindungi lahan sawah produktif. Ini penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pertanian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan rapat koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (1/4), di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu.

Rakor tersebut dihadiri langsung Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, serta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu. Pemerintah menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen lainnya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia seperti saat ini, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mensyaratkan minimal 87 persen lahan sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Selain itu, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dengan syarat ketat, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sebanyak 103 sertipikat hak pakai aset milik pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan pertanahan berjalan selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *