Kasus Penembakan Morowali Utara Terkuak: Mahasiswa Poso Tembak Warga Desa Era, Motif Sengketa Tanah & Ancaman

Tim penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara, berpose bersama tersangka dan barang bukti usai mengungkap kasus pembunuhan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, IKSR (57 tahun), pada Selasa (23/6/2026).

Time Sulteng, Morowali Utara – Kasus penemuan mayat warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, yang menghebohkan warga pada Kamis 11 Juni 2026 akhirnya terungkap. Korban bernama IKSR (57 tahun), seorang petani, ditemukan tewas oleh istrinya dengan luka berlubang di tangan dan dada.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Morowali Utara memastikan kematian korban akibat tindak pembunuhan.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengonfirmasi pelaku telah berhasil diamankan. Pelaku bernama KAS (33 tahun), seorang mahasiswa warga Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso.

Ia menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm mengenai tangan kiri dan menembus dada, menyebabkan korban tewas seketika.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun tim Resmob Elang Tokala Satreskrim berhasil melacak keberadaannya hingga ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dan menangkapnya pada Selasa 23 Juni 2026 pukul 01.30 Wita.

“Saat dibawa kembali ke Morowali Utara, tersangka sempat melawan sehingga petugas menembak kakinya sebagai tindakan tegas terukur.” ujarnya.

Selain Itu, dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan berawal dari sengketa tanah dan dendam pribadi. Awalnya, ayah pelaku membeli tanah milik warga bernama R seharga Rp30 juta dan sudah membayar uang muka Rp20 juta. Transaksi batal karena desa melarang jual beli tanah, namun pelaku mendengar kabar bahwa korban (IKSR) justru menawar tanah itu lebih tinggi hingga Rp45 juta.

“Pelaku juga menuduh korban sering memaki orang tuanya, meracuni pohon kelapa miliknya, serta mengucapkan ancaman “ini baru pohon kelapanya, belum orangnya”. Rasa sakit hati dan emosi memuncak, hingga pelaku berangkat dari Poso ke Desa Era dan menembak korban pada pukul 17.38 Wita.” tuturnya.

Barang bukti yang disita antara lain: senapan angin PCP kaliber 5,5 mm, proyektil amunisi, sepeda motor Vixion merah, serta pakaian yang dipakai pelaku. Kini tersangka dijerat Pasal 459 dan 458 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara 15 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *