Moh Ali Mari Melapor: SK Pencabutan BPN Cacat Hukum, Langgar PP 23/2021 & Asas Kehati-hatian
Time Sulteng, Ampana – Warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una bernama Moh Ali Mari (46 tahun, petani) secara resmi melaporkan di Polres Tojo Una Una dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum/lembaga Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una.
Laporan ini terkait kebijakan pencabutan dan penarikan sertifikat hak milik atas tanah warga secara sepihak dengan alasan tanah tersebut masuk kawasan hutan negara. Kamis (25/6/2025).
Dalam laporannya, Tim Advokat rakyat Ilham Abdul Kadir Siolemba, S.H. menyatakan bahwa tanah yang disengketakan telah dikuasai secara fisik oleh warga secara itikad baik selama lebih dari 25 tahun, dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik sejak tahun 2019 (antara lain atas nama Ramli Alige). Terdapat total 270 sertifikat yang di tarik BPN 151 sertifikat, di kantor BPN setempat.
Sekitar tahun 2021, BPN menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan sertifikat dengan dalih kawasan hutan. Namun, menurut, tindakan tersebut cacat hukum dan melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
1. Melanggar PP Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 23 karena tidak didasari SK penetapan dari Menteri Kehutanan, tidak ada koordinat batas jelas, dan tidak ada pemberitahuan kepada warga.
2. Melanggar Asas Kehati-hatian ASN karena tidak melakukan kajian mendalam, tidak memanggil warga, dan mengabaikan bukti hak ulayat setempat.
3. Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 9 K/TUN/2019, yang menyatakan pencabutan sertifikat dengan dalih kawasan hutan tanpa putusan pengadilan adalah batal demi hukum karena BPN tidak berwenang bertindak sebagai hakim.
Ilham menduga tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan Hak).
Akibat kebijakan itu, hak kepemilikan warga hilang, tanah dikuasai negara sepihak, serta menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang besar.
Sebagai dasar hukum perlindungan, warga juga melampirkan aturan yang mewajibkan negara mengakui hak tanah yang dikuasai lebih dari 20 tahun, seperti PP 24/1991, PP 11/2010, UUPA No.5/1960, dan peraturan lain yang melarang penggusuran paksa serta mewajibkan mediasi dalam sengketa pertanahan.
“Laporan ini dilengkapi barang bukti berupa foto penguasaan fisik (rumah, kebun, makam leluhur), salinan yurisprudensi MA, serta daftar saksi. Tembusan laporan dikirim ke Kapolda Sulteng, Bupati, dan DPRD Tojo Una-Una. pungkasnya. **/ CH


