11 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Era Morowali Utara Diperagakan

Petugas kepolisian dan kejaksaan saat melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana di ruang dapur rumah korban di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (21/7/2026).

Time Sulteng, MOROWALI UTARA – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara pada Kamis 11 Juni 2026 kini memasuki tahap rekonstruksi peristiwa.

Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali Utara Akp Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari Morowali Utara Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., jaksa, Kanit Pidum, Kepala Desa Era, Babinsa, Bhabinkamtibmas, personel kepolisian dan kejaksaan, serta Linmas Desa Era.

Turut hadir tersangka RAS alias K (33 tahun), istri dan anak korban IKSR (57 tahun), serta saksi mata peristiwa.

Rekonstruksi menampilkan 11 adegan yang merekam alur kejadian secara utuh. Berdasarkan peragaan, pada malam kejadian yang gelap dan hujan, tersangka tiba dengan sepeda motor, lalu berjalan membawa senapan angin.

Ia bersembunyi di balik kandang burung korban, menopang senjata pada batang pohon mangga, lalu menembak saat korban keluar dari pintu rumah.

Satu tembakan menembus tangan hingga dada korban dan membuatnya tersungkur. Saat keluarga meminta bantuan tetangga, tersangka sembunyikan senjata di semak lalu melarikan diri.

Kasatreskrim menjelaskan motif pembunuhan berawal dari sakit hati akibat perselisihan keluarga. Pelaku kini dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Tersangka sebelumnya berhasil ditangkap tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa 23 Juni 2026. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *