Alasan Kejagung Ambil Alih Perkara Febrie: Terduga Pelaku Oknum Internal

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna (kanan) (foto: Achmad Al Fiqri)

Time Sulteng, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pihaknya mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar pelimpahan, melainkan bentuk kolaborasi penyidikan, mengingat salah satu terduga pelaku merupakan oknum dari internal Kejaksaan Agung.

β€œIni penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk kolaborasi kita, karena penyidik sama saja. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita,” ujar Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Dikutip iNews.id

Ia membenarkan bahwa pada Sabtu (11/7/2026) pihaknya telah menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri.

Selanjutnya proses akan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta tersangka untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

Kejagung menegaskan akan memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan tanpa menutup-nutupi kesalahan pihak manapun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *