Alasan Pengacara: Febrie Kooperatif dan Tak Bisa Lagi Intervensi Kasus
Time Sulteng, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tiga kasus korupsi besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Dilansir iNews.id
Salah satu kuasa hukumnya, Massagus Farizi, menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya tetap bebas.
Alasan yang diajukan antara lain sikap kooperatif Febrie yang langsung mengundurkan diri segera setelah ditetapkan tersangka, sehingga tidak lagi memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum maupun memengaruhi bukti.
Selain itu, seluruh barang bukti terkait sudah disita dan dikuasai penyidik, serta upaya pencegahan ke luar negeri sudah berlaku.
Kuasa hukum lainnya, Hotman Paris Hutapea, menambahkan pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan fokus pada kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Ada 18 pertanyaan yang diajukan hari ini, dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh klien kami,” ujarnya. ***


