Diborgol dan Rompi Oranye, Don Ritto Tiba di Kejagung

Don Ritto dilimpahkan ke Kejagung dengan tangan terborgol. (Foto: iNews.id)

Time Sulteng, JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan suap dalam perkara batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel, Don Ritto, secara resmi diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dikutip iNews.id

Proses ini menandai babak baru penanganan perkara yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Berdasarkan pantauan, Don Ritto dikeluarkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB, mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, dan tiba di Kejagung pukul 14.15 WIB.

Saat dihadapi awak media, ia memilih diam, menundukkan kepala, dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

Kasus ini bermula setelah Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tak lama setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Kini berkas perkara diserahkan ke Kejagung, disupervisi KPK serta diawasi Komisi III DPR melalui Panitia Kerja.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto merinci barang bukti yang diamankan: dari penggeledahan Kafe De’Clan Signature disita dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000 yang nilainya mendekati Rp60 miliar.

Sementara dari Point Money Changer diperoleh 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Pihak berwenang masih terus mendalami kronologi perkara serta aliran dana seluruh aset yang disita. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *