Dikawal Ketat Brimob, Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung

Anggota Brimob bersenjata kawal ketat jelang pelimpahan Don Ritto dan barang bukti ke lokasi. (Foto: iNews.id)

Time Sulteng, JAKARTA – Polri resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pasca pelaksanaan salat Jumat.

Proses penyerahan dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap, didampingi tim penyidik dan Provos.

Dikutip iNews.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pelimpahan ini sebagai tahapan lanjutan penegakan hukum. Perkara yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan suap perkara batu bara, korupsi PT Asabri, serta korupsi PT Krakatau Steel.

Dalam kasus yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan rincian barang bukti yang disita: dari penggeledahan Kafe De’Clan Signature diperoleh dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000 yang nilainya mendekati Rp60 miliar.

Sementara dari Point Money Changer disita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Perkara ini kini berada di bawah penanganan Kejagung, disupervisi KPK serta diawasi Komisi III DPR melalui Panitia Kerja. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *