Dituduh Gelapkan Aset Rp230 Juta, 3 Karyawan Disekap & Dipasung 21 Hari, 7 Pelaku Ditangkap
Time Sulteng, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen. dikutip INews 🆔.
Ketiga korban ditahan paksa selama 21 hari karena dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai Rp230 juta, dan diminta membayar ganti rugi Rp50 juta per orang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan tindakan kejam mulai dari menyekap, menganiaya, hingga memasung kaki korban agar tidak bisa melarikan diri.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, AKBP Roby Heri Saputra, otak dari peristiwa ini adalah MML (40), pemilik usaha percetakan yang merencanakan pemasungan dan penyanderaan.
Rincian peran tersangka lainnya: AI (41) dan S (48) melakukan penyekapan dan menagih uang ke keluarga; AYL (29) melakukan ancaman kekerasan; NHJ (42) merakit alat pemasung; CML (37) melarang petugas kebersihan memberi makan korban; serta II (36) bertugas menerima uang transferan dari keluarga korban.
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 482, 446, dan 471 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 6 bulan hingga 9 tahun penjara. ***


