Kompak, Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Tolak Praperadilan Roy Suryo

Sidang praperadilan Roy Suryo pada Senin (13/6/2026). (Foto: iNews.id)

Time Sulteng, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara kompak memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dikutip iNews.id

Permohonan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam sidang Senin (13/7/2026), Polda Metro Jaya selaku Termohon lebih dulu membacakan jawaban. Anggota Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Iverson Manossoh menyampaikan petitum agar majelis hakim menolak permohonan tersebut sepenuhnya, sekaligus menyatakan sah menurut hukum penetapan tersangka tanggal 7 November 2025 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

Polda juga meminta agar seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan berturut-turut mulai 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, 30 Maret 2026, hingga 15 April 2026 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

Selain itu, pihak kepolisian membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.

Sementara itu, Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon menyikapi hal serupa. Dalam eksepsi, jaksa memohon agar permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Pada pokok perkara, Kejari memohon agar permohonan dinyatakan gugur demi hukum dengan merujuk Pasal 137, 138, dan 139 KUHAP juncto Pasal 361 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2025.

Jaksa juga meminta penetapan tersangka tanggal 7 November 2025 dinyatakan sah dan mengikat, permohonan ditolak seluruhnya, serta biaya perkara ditanggung pemohon.

Kedua pihak sepakat meminta putusan yang seadil-adilnya apabila hakim memiliki pendapat lain. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *