Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah). (Foto: Puteranegara Batubara)

Time Sulteng, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi awak media pada Minggu (12/7/2026). Dikutip iNews.id

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan administrasi perkara telah dilakukan pada Sabtu (11/7/2026), sedangkan penyerahan seluruh barang bukti akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu dekat untuk ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut umum.

“Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, pada Sabtu kemarin, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah (FA) bersama satu pihak swasta bernama Don Ritto dalam perkara dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

Penanganan ketiga perkara besar tersebut kini secara resmi berpindah tahap ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *