Polres Touna Gelar Konferensi Pers, Ungkap Pencurian Kantor PKK Ampana, Empat Tersangka Termasuk Pelajar Diamankan

Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Junus Djoni Achpah (tengah) didampingi jajaran pejabat saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor PKK Kelurahan Ampana, di Mako Polres Touna, Rabu (15/7/2026).

Time Sulteng, TOJO UNA-UNA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Kantor PKK Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Markas Komando Polres Touna, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Junus Djoni Achpah, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, Kasat Narkoba Iptu Rizal Polii, dan KBO Satreskrim Ipda Dwi Wiendrarto.

KBO Satreskrim Ipda Dwi Wiendrarto menjelaskan, keempat tersangka dua di antaranya berstatus pelajar telah diamankan beserta seluruh barang bukti. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/146/V1/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULTENG tanggal 11 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidk/39/VI/RES.1.8./2026, peristiwa terjadi sekitar bulan Mei 2026 pukul 21.00 WITA.

Awalnya keempat tersangka sedang mengumpulkan botol bekas di sekitar lokasi, lalu menyadari kondisi pintu belakang kantor yang mulai rapuh. Mereka kemudian berkumpul untuk merencanakan aksinya, sebelum kembali ke lokasi menggunakan kendaraan bentor.

Pelaku masuk melalui pintu belakang, lalu membawa kabur barang berupa satu unit kulkas Panasonic warna merah, satu kipas angin Miyako warna hitam, serta dua wadah Tupperware oranye.

“Sebagian barang disimpan di rumah salah satu tersangka, sedangkan kulkas dijual seharga Rp650.000 kepada warga di Kecamatan Ratolindo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.500.000,” ujar Ipda Dwi Wiendrarto.

Identitas keempat tersangka:

1. M.R (31 tahun), wiraswasta, beralamat Palu;

2. W.T (23 tahun), belum bekerja, beralamat Ratolindo;

3. R.A.T (19 tahun), pelajar, beralamat Ampana Kota;

4. M.G (21 tahun), pelajar, beralamat Ampana Kota.

Penangkapan dilakukan bertahap: W.T dan M.G sebelumnya sudah diamankan terkait kasus lain pada 10 Juni, sementara M.R dan R.A.T ditangkap di Jalan Tadulako pada 11 Juni 2026. Seluruh barang bukti telah berhasil disita kembali.

“Keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian pada malam hari di pekarangan tertutup serta dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan.” pungkasnya. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *