Cegah Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larang Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Sanksi Pidana Tegas

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri beserta isi Maklumat Nomor MAK/.1./VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 yang berisi larangan tegas pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sulteng.

Timesulteng, PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri secara resmi menerbitkan Maklumat Nomor MAK/.1./VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 yang berisi larangan tegas terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sulawesi Tengah.

Maklumat ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan dini agar kebakaran tidak menimbulkan kerugian bagi kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, maupun kerugian negara.

Dalam maklumat yang berisi lima poin penegasan itu, Kapolda Sulteng mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kerusakan lingkungan, hingga gangguan kesehatan.

Poin pertama menegaskan setiap orang atau pihak baik yang melakukan pembakaran dengan sengaja maupun karena kelalaian akan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan demi memberikan efek jera.

Poin kedua merinci dasar hukum penindakan berupa Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Poin ketiga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah Karhutla dengan segera melaporkan setiap aktivitas pembakaran kepada kepolisian atau aparat terkait.

Poin keempat menegaskan jajaran Polda Sulteng akan meningkatkan patroli di wilayah rawan serta menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.

Poin kelima meminta maklumat ini diketahui dan dipatuhi seluruh warga demi keselamatan bersama.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyampaikan maklumat ini merupakan bukti komitmen kepolisian melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau jangan membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan pembakaran, segera lapor ke kepolisian. Penindakan dilakukan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Polda Sulteng menekankan pencegahan Karhutla memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar terhindar dari dampak asap, kerusakan hutan, dan gangguan aktivitas warga. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *